Assalamualaikum
wr.wb
Hi Sahabat Muda,
Kali ini Saya ingin
membahas tentang situasi penegakkan Hukum di Indonesia. Sebelumnya pasti kita
tahu bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang selalu mengutamakan hukum sebagai
landasan dalam seluruh kegiatan pemerintahan dan masyarakat. Kekuatan hukum
juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” .
Dalam hukum tidak ada pengistimewaan terhadap
pihak-pihak tertentu dalam menangani kasus hukum perdata dan pidana.
Namun hal tersebut
seperti hanya sekedar sebuah slogan saja. Penegakkan hukum di Indonesia seperti
dikenal istilah Runcing Kebawah , Tumpul
Keatas. Kebanyakan masyarakat Indonesia berpikir bahwa hukum di Indonesia
dapat dibeli. Pihak ataupun oknum-oknum tertentu yang memiliki jabatan dan kekuasaan senantiasa aman serta selamat dari
gangguan hukum. Ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, membuat
masyarakat tidak percaya akan keadilan di tanah airnya sendiri.
Lihatlah kasus remaja
pencuri sandal buntut yang terancam hukuman 5 tahun penjara yang dikutip dari suaramerdeka.com. AAL remaja berusia 15 tahun tak pernah
menyangka jika sepasang sandal jepit
butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu,
akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara. Sumber:http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/01/02/105802/Ironis-Pencuri-Sandal-Jepit-Dihukum-Lebih-Berat-dari-Koruptor
Video nya gak bisa di upload nih Sahabat Muda, Saya kasih url nya yaaa silahkan ditonton :):) https://www.youtube.com/watch?v=GACON1LtQI4 di copast aja ya SaMud :D
Video nya gak bisa di upload nih Sahabat Muda, Saya kasih url nya yaaa silahkan ditonton :):) https://www.youtube.com/watch?v=GACON1LtQI4 di copast aja ya SaMud :D
Lalu bagaimana dengan
para koruptor yang telah mencuri uang milyaran rupiah? Sebut saja pelaku
korupsi dengan terdakwa Budi Mulya dalam kasus korupsi pemberian FPJP Bank
Century yang telah merugikan negara Rp 7 triliun dengan hanya vonis 10 tahun. Bukankan
jika kita bicara tentang keadilan, semua orang pasti sepakat keadilan itu hanya
memihak kebenaran. Lalu dari mana kebenaran itu dijunjung? Memang dalam kasus
pencurian maupun korupsi mempunyai kesamaan yakni mengambil hak orang lain yang
termasuk perbuatan yang salah. Namun adakah keduanya sama persis? Apakah sama
hasil curian sandal yang harganya tidak lebih dari Rp 50rb yang hanya merugikan
satu orang saja dibandingkan dengan hasil korupsi milyaran rupiah yang telah
menyengsarakan lebih dari 200 juta penduduk di Negeri ini?
Vonis Koruptor yang Lebih Ringan Dibanding Kasus Sandal Butut bisa kita lihat di https://www.youtube.com/watch?v=EHPAeq92EEE di copast aja ya SaMud :D
Vonis Koruptor yang Lebih Ringan Dibanding Kasus Sandal Butut bisa kita lihat di https://www.youtube.com/watch?v=EHPAeq92EEE di copast aja ya SaMud :D
Tersangka Pembunuhan Yuyun
Ditambah lagi dengan kasus-kasus
yang pelaku nya adalah anak dibawah umur 18th yang belakangan ini
sering sekali muncul. Salah satu contohnya adalah kasus pemerkosaan dan
pembunuhan terhadap Yuyun gadis kecil berumur 14th . Yuyun tewas
setelah diperkosa dan dibunuh oleh 14 ABG yang beberapa pelakunya adalah pemuda
dibawah umur. Sumber: http://regional.liputan6.com/read/2499720/kronologi-kasus-kematian-yuyun-di-tangan-14-abg-bengkulu
. Walaupun disatu sisi umur mereka yang masih dibawah umur, tetapi sangat tidak
pantas atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang. Nah apakah Sahabat
Muda setuju dengan pemberian keringanan hukuman terhadap anak dibawah umur
diatas perbuatannya yang sangat tidak pantas untuk mereka lakukan?
Bentuk dan makna sebuah
keadilan bagi setiap orang pasti berbeda-beda. Seperti makna keadilan seorang
supir metromini di Jakarta, mungkin arti keadilan bagi Ia adalah bisa terus
menarik penumpang di sekitaran luas Jakarta seperti biasanya. Namun dengan
adanya kebijakan baru yang akan menggantikan angkutan umum metromini dengan bus
trans Jakarta atau yang sering kita sebut busway
membuat pengoperasian penarikan penumpang metromini menjadi semakin
berkurang dan bahkan mungkin bisa hilang. Dikarenakan berbagai faktor yang
salah satunya adalah perbaikan fasilitas angkutan umum untuk menarik simpatik
masyarakat lebih memilih berpergian menggunakan angkutan umum yang juga akan
mengurangi kemacetan di Jakarta.
Walaupun begitu, Kita sebagai
masyarakat Indonesia harus tetap percaya dan menaruh harapan besar terhadap para
penegak hukum. Semoga akan segera terwujud Melek Hukum yang tidak
mengistimewakan siapapun yang bersalah. Mewujudkan keadilan yang
sebenar-benarnya. Kita sebagai rakyat Indonesia juga harus ikut bekerja sama
dengan para pejabat Negara untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera
dengan cara menanamkan keadilan pada diri sendiri.
Sekian Sahabat Muda, Senantiasa
tanamkanlah cinta untuk Indonesia. Terima Kasih sudah mampir baca tulisan ini.
Wassalamualaikum
wr.wb




Tidak ada komentar:
Posting Komentar